BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten Sukamara deklarasikan setop penggunaan kantong palstik. Masyarakat diharapkan menggunakan tas ramah lingkungan.
"Ini adalah upaya untuk mendukung Gerakan Indonesia Bersih (GIB), maka salah satu kebijakan pengurangan sampah plastik adalah menetapkan regulasi penggunaan kantong plastik di toko, ritel, warung dan pasar tradisional," ucap Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi, Rabu (27/2/2019).
Menurutnya, masyarakat bisa menggunakan tas ramah lingkungan atau tas purun untuk membawa barang belanjaan. "Kantong plastik ini bisa diganti dengan tas ramah lingkungan atau tas purun," ujar Ahmadi.
Ahmadi berharap, dengan adanya deklarasi tersebut, diharapkan prilaku masyarakat yang terbiasa menggunakan kantong paltik untuk membawa barang belanjaan bisa sedikit berkurang dengan beralihnya penggunaan tas purun.
"Kami harapkan ini bisa diterapkan masyarakat," tutur H Ahmadi. (NORHASANAH/B-2)








