BORNEONEWS, Sukamara - Masyarakat di Kabupaten Sukamara bisa menjual sampah plastik ke tempah pengolahan sampah (TPS) 3R Permata Sukma.
"Saya mengharapkan agar masyarakat bisa menjual sampah plastiknya ke TPS 3R," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara Rendy Lesmana, Rabu (27/2/2019).
Menurut Rendy, untuk menjual sampah plastik yang telah dikumpulkan, masyarakat bisa mengantarnya langsung ke TPS 3R Permata Sukma atau dijemput oleh petugas TPS 3R.
"Penjualannya ada dua cara, masyarakat bisa langsung mengantar atau petugas yang menjemput. Apabila petugas yang menjemput maka akan dikenakan iuran," terang Rendy.
Harga sampah plastik yang diterima TPS 3R bervariasi, menyesuaikan jenis plastik yang dijual. Untuk harga platik bekas minuman dihargai Rp2.500 per kilogram, sementara botol plastik bekas pemutih atau deterjen dikenakan harga Rp3.000 per kilogram. (NORHASANAH/B-2)








