PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengajukan empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya dengan agenda Pidato Pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang Empat Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya, Kamis (28/2/1019).

"Empat Raperda yang akan disampaikan untuk dibahas pada masa sidang ini menurut skala prioritas dan telah siap untuk dibahas yaitu pertama Raperda tentang inovasi daerah dengan SOPD pemrakarsa yakni Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Palangka Raya," kata Umi.

Kedua, Raperda tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan dengan SOPD pemrakarsa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya.

"Lalu Raperda tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dengan SOPD pemrakarsa Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya," tambahnya.

--page

Terakhir, Raperda pengelolaan pertamanan dengan SOPD pemrakarsa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/B-6)