PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengembangan dan penerapan inovasi daerah Kota Palangka Raya dinilai belum efektif. Karenanya Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang inovasi daerah.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya dengan agenda Pidato Pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang Empat Raperda, Kamis (28/2/1019).

"Raperda inovasi daerah ini sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan dan mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.

Karenanya dalam pengembangan dan penerapan inovasi daerah yang saat ini dinilai masih belum efektif dan efisien serta belum sesuai dengan tuntutan masyarakat.

"Hal ini dapat dilihat dari banyaknya hasil kreatifitas masyarakat yang tidak terakomodir, tidak terdata dengan baik dan kurang kepastian hak kekayaan intelektual, untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas pengembangan inovasi yang berkesinambungan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik," jelasnya.

--page

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini memimpin jalannya rapat paripurna. (TESTI PRISCILLA/B-6)