PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengharapkan agar empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan ke DPRD bisa dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami berharap agar empat Raperda Kota Palangka Raya ini dapat segera dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku," katanya.

Seperti yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan juncto peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah juncto peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah Kota Palangka Raya.

Adapun empat buah raperda Kota Palangka Raya yang akan disampaikan untuk dilakukan pembahasan pada masa sidang ini menurut skala prioritas dan telah siap untuk dibahas yaitu, Raperda tentang inovasi daerah dengan SOPD pemrakarsa yakni Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Palangka Raya.

--page

Kemudian Raperda tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan di Kota Palangka Raya dengan SOPD pemrakarsa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya tahun 2019.

Lalu Raperda tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dengan SOPD pemrakarsa Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya tahun 2019 serta Raperda tentang pengelolaan pertamanan dengan SOPD pemrakarsa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/B-6)