PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan diajukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (28/2/1019).

"Raperda tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan di Kota Palangka Raya ini diprakarsai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah.

Raperda tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan di Kota Palangka Raya ini sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan perbaikan terhadap sistem tata kelola drainase di Kota Palangka Raya.

"Raperda ini merupakan upaya dalam meningkatkan perbaikan terhadap sistem tata kelola drainase yang saat ini masih kurang efektif," tuturnya.

Kekurangefektifan ini terjadi dari segi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi terhadap sistem drainase perkotaan di Kota Palangka Raya.

--page

"Sehingga perlu dibuat suatu pedoman yang mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan bagi pemerintah, badan usaha dan masyarakat, sebagai langkah untuk mengantisipasi dan menanggulangi apabila ada terjadinya curah hujan dengan intensitas tinggi yang dapat mengakibatkan banjir di Kota Palangka Raya," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)