PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD, Kamis (28/2/1019).

"Untuk raperda tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat ini sebagai salah satu upaya untuk mengakomodasi pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat," katanya.

Retribusi pemakaman dan pengabuan baik itu yang dikelola baik oleh pemerintah daerah atau bekerjasama dengan pihak yayasan.

"Kita mengajukan empat raperda untuk dibahas lebih lanjut oleh tim pembahasan DPRD bersama instansi dan salah satunya Raperda tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat ini," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-6)