PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan taman di Kota Palangka Raya diajukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD, Kamis (28/2/1019).

"Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengajukan Raperda Pengelolaan Taman," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah membacakan pidato pengantar wali kota dalam rapat paripurna.

Untuk Raperda Pengelolaan Pertamanan ini yaitu dalam rangka mewujudkan tercapainya pengelola pertamanan kota yang efektif dan efisian.

"Serta memiliki nilai manfaat yang besar bagi masyarakat, serta untuk memperindah, menjaga keasrian dan kelestarian lingkungan Kota Palangka Raya," tegasnya.

"Kita mengajukan empat raperda untuk dibahas lebih lanjut oleh tim pembahasan DPRD Kota Palangka Raya bersama instansi terkait, salah satunya raperda tentang pengelolaan taman ini," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-6)