BORNEONEWS, Sampit- Dua rancangan peraturan daerah (raperda) hasil dari panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur diparipurnakan, Kamis (28/2/2019).
Dua raperda itu yakni tentang pendidikan diniyah dan penataan kelembagaan masyarakat kelurahan dan desa.
“Hari ini diparirpurnakan untuk menyampaikan pengantar dari dua raperda yang digodok di DPRD," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (DPRD) Kotim Dadang H Syamsu.
Raperda yang cukup menarik dibahas, kata Dadang, yakni tentang pendidikan diniyah. Digagasnya regulasi ini dengan latar belakang untuk mencegah dampak buruk liberalisasi di masyarakat, khususnya generasi muda.
Raperda itu telah diajukan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada 2018. Raperda itu telah menjadi program kerja dan rencananya akan dibahas pada tahun anggaran 2019 ini hingga akhirnya terus digodok.
--page
Penerapan perda tentang penyelenggaraan pendidikan diniyah dinilai sudah sesuai dengan program pemerintah kabupaten yang ingin menjadikan Sampit sebagai kota yang agamis.
Hal itu mengingat banyaknya pondok pesantren di daerah ini. Sehingga pendidikan diniyah menjadi urusan wajib yang harus didukung dan dikembangkan secara berkelanjutan.
"Besar harapan kami raperda ini bisa disetujui agar segera dibahas melalui lembaga ini," pungkas politisi PAN ini.
Diharapkan dengan adanya perda itu nanti bisa menguatkan pendidikan agama bagi anak di Kotim dan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah. (NACO/B-3)








