PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa AJ atas Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran masih bergulir di meja hijau.

Ahli hukum pidana, Aristoteles, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang dipimpin Majekis Hakim diketuai Zulkiflidi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (28/2/2019), mengatakan, ada usur pidana yang terkandung dalam postingan Alfridel Jinu, adalah adanya delik yang bersifat subyektif yang membuat pihak yang merasa tersinggung dengan postingan terdakwa.

"Kasus ini memang ada unsur pidana, karena di dalam postingan itu ada membuat gubernur Kalteng, Sugianto Sabran merasa malu atau dipermalukan, artinya ada unsur penghinaan atau pencemaran nama baik," ujar Aristoteles usai persidangan.

Aristoteles menambahkan, ada pembuktian lebih lanjut terkait tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan dalam postingan mantan anggota DPR RI ini di jejaring sosial miliknya.

"Perkara pencemaran atau penghinaan ini masih perlu banyak pembuktian karena masih banyak keterangan saksi-saksi lain yang harus didengar," imbuh Aristoteles.

--page

Sidang yang akan digelar pekan depan, masih dengan menghadirkan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaan yang disematkan kepada AJ. (AGUS/B-5)