PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Puluhan waria (wanita-pria) di Kota Palangka Raya mempertanyakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019 mendatang.

"Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan haknya, apapun statusnya, lalu kenapa kami tidak dapat hak kami?" kata Anggota Relasi KPU Palangka Raya, Eka, Kamis (28/2/2019).

Alasan terancamnya hak pilih kaum transgender ini, menurut Eka, lantaran mereka kesulitan dalam mengakses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Bila tidak ada identitas itu maka seseorang akan kesulitan dalam mendapatkan banyak hal," cecarnya.

Sementara itu, Siti, Anggota Relasi lainnya menambahkan, bahwa sebenarnya para waria-waria ini berkeinginan bisa ikut berpatisipasi memberikan hak pilihnya pada pemilu serentak 2019.

--page

"Hanya saja mereka rata-rata belum mengantongi e-KTP atau minimal surat keterangan (suket) sebagai bukti telah melakukan perekaman data kependudukan," kata Siti.

Para waria ini rata-rata mengaku pernah melakukan pengurusan data kependudukan, namun dari RT tempat tinggalnya enggan meladeni. "Hal serupa juga sama terjadi ketika mereka ke Disdukcapil," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-2)