BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga pasal dakwaan yang disematkan kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik Gubernur Kalteng, AJ, berpotensi kena.
Hal ini diungkapkan oleh Ahli hukum pidana, Aristoteles usai persidangan ddi Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (28/2/2019).
AJ oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan pasal 207 KUHP, pasal 310 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dari tiga pasal itu semua memiliki potensi, jadi nanti tergantung hakim saja yang memutuskan. Pasal mana yang terpenuhi unsur tindak pidananya. Namun untuk tuntutan hukumannya sendiri saya kurang tahu karena pasal mana yang menjadi primer atau subsidairnya," ujar Aristoteles.
Sebelumnya, tiga pasal tersebut disematkan kepada AJ atas postingan statusnya di media sosial yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, pada 13 April 2017. (AGUS/B-2)








