PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Plt Camat Kapuas Murung, Dewi Priyatni, terdakwa kasus pemerasaan beberapa kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Kapuas Murung, menduga ada rekayasa dalam kasusnya.

Hal ini diungkapkan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Baron Ruhat Binti seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (28/2/2019).

Baron mengatakan, rekayasa tersebut dilihat saat jaksa mendengarkan rekaman percakapan saksi Tri Purwanti dengan terdakwa melalui telepon, yang menurut keterangan saksi ponselnya secara otomatis merekam percakapan tersebut.

“Kami melihat sepertinya ada rekayasa dalam perkara ini. Dari saat Jaksa memperdengarkan rekaman saksi Tri Purwanti ini nampak jelas bahwa tidak ada HP secanggih apapun untuk merekam itu bisa bekerja sendiri. Sedangkan Jaksa tadi mendalilkan bahwa HP milik saksi Tri Purwanti itu bisa bekerja sendiri, otomatis merekam adanya pembicaraan antara terdakwa dengan saksi,” ujar Baron.

Ia menambahkan, hal tersebut membuktikan jika memang ada kerjasama sebelumnya antara pihak penegak hukum dengan saksi Tri Purwanti untuk menjebak terdakwa hingga berujung pada OTT.

--page

“Tentu tindakan ini menunjukan bukti bahwa sudah ada kerjasama untuk menjebak terdakwa, baik itu dari Kejaksaan dan juga saksi,” tutur Baron.

Terdakwa ditangkap oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas di Palingkau. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang pemerasan olehnya terhadap beberapa Kades. Dengan membentuk dua tim, Kejari Kapuas membuntuti saksi Tri Purwanti dan terdakwa Dewi Priyatni.

Tri Purwanti yang dibuntuti oleh pihak Kejari Kapuas mendapati dirinya masuk ke bank dan keluar secara tergesa-gesa. Kemudian menuju, hotel yang berada di samping Kantor Dinas Kesehatan kabupaten Kapuas.

Tidak berselang lama, datang terdakwa masuk ke dalam hotel. Pada saat keluar, terdakwa dicegat oleh tim dari Kejari Kapuas dan menggeledah isi amplop yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp10 juta. Terdakwa dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan. (AGUS/B-2)