SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara Rendy Lesmana mengatakan, dalam penggunaan kantong plastik di kabupaten ini nanti akan diatur dalam peraturan bupati (Perbup).

"Regulasi penggunaan kantong plastik nanti akan kami usulkan draf, sesuai instruksi paling tidak kita akan punya perbup. Karena ini sudah instruksi sehingga kita tinggal membuat regulasinya, dan saya rasa perbup sudah cukup," kata Rendy Lesmana, Jumat (1/3/2019).

Menurut Rendy, peraturan bupati dinilai bisa melaksanakan program setop penggunaan kantong plastik, di mana masyarakat akan diarahkan menggunakan tas ramah lingkungan seperti tas berbahan purun.

"Kita lihat di beberapa daerah, seperti Kota Banjarmasin cukup dengan perbup saja," imbuhnya.

Rendy menambahkan, sementara untuk peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah tahun ini sudah masuk ke DPRD, hanya tinggal dibahas. 

--page

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara mendeklarasikan setop penggunaan kantong palstik, di mana masyarakat diharapkan menggunakan tas ramah lingkungan.

"Ini adalah upaya mendukung  Gerakan Indonesia Bersih (GIB) maka salah satu kebijakan pengurangan sampah plastik adalah menetapkan regulasi penggunaan kantong plastik di toko, ritel, warung dan pasar tradisional," kata Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi. (NORHASANAH/B-5)