SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin terancam 3 tahun penjara. Dia dituntut jaksa dalam kasus kedua, yakni dugaan korupsi saat menerbitkan sertifikat tanah di atas lahan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.

"Atas tuntutan itu terdakwa sempat protes. Namun dia diminta untuk menyampaikan itu di pembelaannya," kata jaksa Lilik Haryadi, yang membacakan tuntutan terdakwa, saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2019).

Dalam kasus ini, terdakwa juga dituntut denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jamaludin dianggap melakukan tindak pidana pegawai negeri dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Sebagaima diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denn UU Nomor 20 Tahum 2001 tentang perubahan atad UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Jamaludin harus berurusan dengan hukum setelah menerbitkan surat tanah di atas lahan Disdik yang diduga tidak prosedural, yakni atas nama Herino Berson Masal yang kini dijual kepada Yenny Therseya Sunaryo.

Atas tuntutan itu Jamaludin diberi kesempatan untuk ajukan pembelaan pada sidang berikutnya, yang diagendakan Kamis (7/3/2019) mendaatang.

Dari catatan kriminalnya ini kasus kedua yang membelit Jamaludin. Setelah sebelumnya ia dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus pertanahan IP4T. (NACO/B-11)