BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa BS (31) dihadapkan dengan korban asusilanya yang masih berumur 13 tahun. Dalam sidang tertutup itu, korban mengaku digauli terdakwa hingga 10 kali.
"Korban saat ditanya lebih banyak diam, mungkin dia masih trauma atas kejadian yang menimpanya," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono, usai sidang, Jumat (1/3/2/2019).
Meski demikian korban menuturkan, pemerkosaan itu terjadi hingga puluhan kali. Sementara perbuatan terakhir terdakwa dilakukan pada Selasa (4/12/2018).
Lokasinya di mess karyawan perusahaan sawit di wilayah Kecamatn MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Dari beberapa kali kejadian korban diperkosa di kamar tidur dan kamar mandi.
Setelah berhasil sekali menyetubuhi, korban terdakwa terus mengulanginya. Korban tidak berani menolak karena terus diancam terdakwa.
--page
"Ancamannya kalau tidak mau aibnya dibuka. Terdakwa mengancam akan membongkar hubungan yang mereka lakukan itu jika korban menolak. Jadinya korban tidak bisa berbuat banyak," kata Agung.
Dalam kasus ini jaksa mendakwanya dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-11)








