SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berusia 13 tahun dinyatakan hamil tiga bulan, setelah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan terdakwa BS (31).

"Perbuatan terdakwa terbongkar setelah korban sering melamun," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono, Jumat (1/3/2019).

Agung menerangkan, terdakwa terakhir melakukan perbuatannya tersebut pada Selasa (4/12/2018). Lokasinya, di mess karyawan salah satu perusahaan sawit wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Korban diperkosa terdakwa yang merupakan tetangganya itu di kamar tidur dan kamar mandi.

"Setelah peristiwa itu terungkap, korban dicek dan hasilnya korban positif hamil," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa lainnya menambahkan.

--page

BS tidak menyangkal perbuatan setan itu. Dia menyebut menyetubuhi korban karena suka dengannya. "Namun cara yang dilakukannya itu tidak benar," timpal Agung.

Korban juga mengaku diancam melalui kata-kata yang ditutur terdakwa. Hingga korban takut dan rela diperkosa. (NACO/B-11)