SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Semua toko wajib mematuhi Perbup Larangan Penggunaan Kantong Plastik, apabila perbup itu sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. 

"Untuk stop penggunaan kantong plastik ini akan kita lakukan secara masif, nanti perbupnya akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan akan kami sosialiasikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara Rendy Lesmana, Jumat (1/3/2019).

Rendy menegaskan, apabila perbup tersebut telah keluar, maka diwajibkan bagi seluruh toko di Bumi Gawi Barinjam tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai wadah membawa barang belanjaan.

"Nanti akan kita wajibkan, semua toko-toko untuk tidak diperkenankan lagi menggunakan plastik," tegasnya.

Rendy melanjutnya, apabila masih harus menggunakan plastik, maka bisa menerapkan seperti di kota-kota besar konsumen wajib membayar kantong plastik tersebut.

--page

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukamara mendeklarasikan setop penggunaan kantong palstik. Masyarakat diharapkan menggunakan tas ramah lingkungan.

"Ini adalah upaya untuk mendukung Gerakan Indonesia Bersih (GIB), maka salah satu kebijakan pengurangan sampah plastik adalah menetapkan regulasi penggunaan kantong plastik di toko, ritel, warung dan pasar tradisional," kata Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi. (NORHASANAH/B-2)