BORNEONEWS, Sampit - Penguasa lahan di Bagendang, Anto alias Aan, yang terkait kasus SPT fiktif terdakwa Saini Arif, kembali mangkir dari panggilan penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Ini ketiga kalinya terdakwa mengabaikan panggilan jaksa.
"Dia tidak hadir lagi, sudah tiga kali ini. Sekarang, dia beralasan sakit," kata jaksa, Lutvi Tri Cahyanto, Jumat (1/3/2019).
Sementara dua kali sebelumnya, terdakwa mangkir tanpa keterangan. Padahal kesaksian Aan sangat penting. Pasalnya tanah seluas 200 hektare di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim itu dalam penguasaannya.
Meski demikian, sidang dengan terdakwa M Saini Arif mantan kades setempat tetap berlanjut. Terdakwa menghadirkan saksi meringankannya.
"Aan itu sudah kita panggil namun tidak hadir. Alasannya sih sakit," kata jaksa Lilik Haryadi yang menangani perkara itu.
--page
Saini merupakan pejabat kepala desa saat itu menerbitkan surat pernyataan tanah yang diduga fiktif di lahan yang dikuasai Aan tersebut.
Karena tidak prosedural, Saini dijadikan sebagai tersangka. Bahkan lahan yang kini ditanami sawit Aan itu disita dan dijadikan sebagai barang bukti. Selain tidak mengantongi izin, areal itu juga ternyata masuk kawasan hutan.(NACO/B-11)








