BORNEONEWS, Sampit - Sidang terdakwa B yang terjerat kasus asusila ditunda oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Muslim Setiawan.
Penundaan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu ditunda pekan depan, karena saksi belum hadir.
"Sidang Bo tunda, hadirkan lagi saksinya pekan depan, Selasa (5/3/2019)," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam kasus itu, Muslim Setiawan, Jumat (1/3/2019).
Sebelumnya saksi korban yang masih berumur 16 tahun dan merupakan pelajar MTs, serta ibunya turut dihadirkan.
"Masih ada beberapa lagi saksi yang belum dihadirkan termasuk saksi dari dokter yang melakukan visum," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa.
--page
Terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim yang tidak tamat SD itu melakukan persetubuhan dengan korban sejak Agustus hingga Oktober 2018 di beberapa tempat berbeda.
Perbuatan pertama dilakukan di barak rekan terdakwa di Kecamatan Baamang. Kemudian terakhir di Kecamatan Kota Besi.
Terdakwa memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat itu korban sempat menolak. Namun karena dijanjikan akan dinikahi jika hamil korban akhirnya mau hingga ia hamil dan terdakwa tidak bisa bertanggung jawab. (NACO/B-2)








