SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Agus, Sekretaris Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur dihadirkan sebagai saksi mantan kepala desanya, M Saini Arif.

Agus merupakan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa. Bahkan dalam keterangannya, dia habis-habisan membela mantan pimpinannya tersebut.

"Kalau kata sekdes lahan itu milik masyarakat," kata jaksa Lilik, Jumat (1/3/2019). Namun anehnya dalam sidang itu dia membawa SKT. "Kalau sudah ada SKT kenapa diterbitkan lagi SPT," tegasnya.

Dia juga menerangkan selama Saini menjabat kades banyak berkontribusi kepada desanya serta banyak membangun untuk desanya.

"Kalau yang kaitan dengan perkara tidak banyak dijelaskan. Hanya menjelaskan prestasi kades saja dia," tegasnya.

--page

Dalam kasus ini Saini harus berurusan dengan hukum setelah menerbitkan SPT yang diduga fiktif di atas lahan seluas 200 hektare.

Penerbitan itu menggunakan nama sejumlah warga yang membantah sebagai pemilik lahan. Lahan itu kemudian dijual kepada Anto alias Aan.

Oleh Anto lahan tersebut ditanami sawit oleh Anto. Namun aktivitasnya dihentikan setelah areal itu disita jaksa. (NACO/B-6)