BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) mewajibkan pengusaha yang akan membangun rumah toko (ruko) di wilayah perkotaan agar menyiapkan lahan parkir. Kalau hal itu tidak dilakukan, maka izin mendirikan bangunan (IMB) tidak akan dikeluarkan.
"Jika ingin membangun ruko maka harus ada tempat parkir. Kalau tidak, saya minta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk tidak menerbitkan IMB nya," ujar Supian, Jumat (1/2/2019).
Kewajiban tersebut harus dipenuhi, karena Supian tidak ingin jalan protokol yang menjadi lintasan pengendara malah digunakan menjadi lahan parkir. Sehingga hal itu akan mengganggu lalu lintas di sekitarnya.
"Saya tidak ingin lalu lintas terganggu akibat banyaknya kendaraan yang parkir di suatu tempat, akibat tempat tersebut tidak ada lahan parkirnya. Hal ini tentu dikeluhkan masyarakat banyak," kata Supian.
Dirinya mengaku sering mendapat laporan dari masyarakat akibat jalan digunakan menjadi lahan parkir. Bahkan akibat hal itu, ada juga lahan usaha yang berada di area tersebut tertutup jalan masuk akibat parkir kendaraan.
--page
Hal itulah yang menjadi perhatiannya. Sehingga bagi para pengusaha yang ingin membangun ruko menyiapkan lahan parkir agar tidak mengganggu lalu lintas. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)








