PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara fraksi Gerindra DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengintensifkan sosialisasi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) kepada masyarakat.

"Kami dari fraksi Gerindra ingin agar pihak pemerintah kota bisa berfokus pada sosialisasi ke masyarakat," kata Alfian, Jumat (1/3/2019).

Terutama, lanjut Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini, terkait raperda yang lebih spesifik membahas penarikan retribusi dan raperda yang memuat ketentuan pidana.

Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna masa sidang ke-8 tahun sidang I tahun sidang 2019, Jumat (1/3/2019) dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat rencana peraturan daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

"Seperti raperda tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengelolaan pertamanan. Harus ada sosialisasi mendalam kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait besaran retribusi dan bentuk penindakan secara hukum atas pelanggaran-pelanggaran, untuk menghindari kesalahpahaman yang justru merugikan pihak lain," tutur Alfian.

--page

Pemko Palangka Raya memang mengajukan empat raperda untuk dibahas pada tahun sidang ini yaitu raperda tentang inovasi daerah, raperda tentang retribusi layanan pemakaman dan pengabuan mayat. Kemudian raperda tentang pengelolaan drainase kota, dan raperda tentang pengelolaan pertamanan Kota Palangka Raya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ida Ayu Nia Anggraini, serta dihadiri oleh Wali Kota Fairid Naparin, pimpinan OPD dilingkup pemerintahan kota, dan jajaran Forkopimda Kota Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/B-5)