KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang- Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya hasil rapat gabungan membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Seruyan 2018-2023 disampaikan. 

Hasil pembahasan itu disampaikan angggota DPRD Kabupaten Seruyan Arahman dalam Rapat Paripurna, Jumat(1/3/2019).

Arahman menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan rapat gabungan komisi dengan eksekutif untuk menindaklanjuti kesepakatan Badan Musyawarah yang telah tertuang dalam jadwal kegiatan DPRD bersama eksekutif.

"Rapat gabungan tersebut sudah kita laksanakan pada 25-26 Februari lalu di ruang rapat komisi DPRD Seruyan," katanya.

Dalam rapat tersebut menghasilkan tujuh poin yang disepakati. Di antaranya, pertama, untuk konsideran mengingat pada poin 19 semula Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, diubah menjadi Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

--page

Kedua, pada konsideran mengingat poin 23 ditambahkan dasar hukumnya Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng. 

Ketiga, pada Bab 1, Pasal 1, poin 14, ditambahkan rencana strategis pemerintah daerah yang selanjutnya disingkat renstra adalah rencana strategis Pemerintah Kabupaten Seruyan.

Keempat, pada Bab IV, Pasal 2, Ayat (2), semula berbunyi program kegiatan dan kegiatan yang sifatnya mendesak dan tidak tertuang dalam RPJMD Kabupaten Seruyan 2018-2023, agar dimasukan dalam rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran berjalan sepanjang mendapat persetujuan dari pimpinan daerah dan akan dituangkan ke dalam perubahan RPJMD sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kelima, Bab VI, poin C pada pembangunan infrastruktur wilayah ditambahkan sebanyak dua poin yakni pertama, pembangunan jaringan drainase di perkotaan dan perdesaan. Kedua, program pengembangan pembangunan perumahan masyarakat tidak mampu.

Keenam, Bab VI, poin 2 tentang rencana pembangunan jembatan besar di Rantau Pulut melintas Sungai Seruyan diubah menjadi dua poin yakni pertama adalah jembatan besar di Kecamatan Seruyan Tengah, melintasi Sungai Seruyan, dan yang kedua adalah jembatan besar di Telaga Pulang/Desa Baung melintasi Sungai Seruyan.

--page

Dan ketujuh, pada table 6.1 dibagi menjadi empat poin yang nantinya akan tertuang dalam raperda RPJMD.

"Selanjutnya ada tersisa empat poin lagi yang sudah kita sepakati dalam rapat tersebut,. Di antaranya adalah hal yang terkait dengan RPJMD harus berpedoman pada rencana RTRW Kabupaten Seruyan 2018. Selanjutnya, RPJMD juga harus memperhatikan KLHS, penyajian data dalam dokumen RPJMD yang harus konkret, terakhir pemkab segera memasukan rencana realisasi plasma masyarakat dengan pihak PBS dalam RPJMD," ungkapnya (FARIZAN/B-3)