PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– Upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran ponsel terus digalakkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Perempuan Palangka Raya.

Kepala Lapas Kelas II A Perempuan Palangka Raya Dyah Wandasari mengatakan, salah satu upaya yang pihaknya lakukan ialah dengan menyediakan warung telekomunikasi (wartel) bagi para narapidana (napi).

“Kami menyediakan tiga unit wartel yang bisa digunakan para napi. Diharapkan dengan wartel ini para napi tidak perlu lagi melakukan pelanggaran dengan memasukkan ponsel ke dalam lapas secara diam-diam,” ujar Dyah kepada Borneonews, Jumat (1/3/2019).

Ia menegaskan, pihaknya membebaskan para napi menggunakan wartel untuk menghubungi keluarga mereka. Namun saat berkomunikasi para napi harus menggunakan bahasa Indonesia.

“Wartel ini kami bebaskan untuk para napi menghubungi keluarga. Namun kami tetap harus monitor. Jadi pada saat telepon harus dengan bahasa Indonesia. Karena takutnya mereka justru menyalahgunakan fasilitas yang ada,” tegas Dyah.

--page

Selain wartel, pihak Lapas Kelas IIA Perempuan Palangka Raya juga membuat loker sebagai sarana penitipan ponsel bagi pembesuk demi menekan penyelundupan ponsel ke dalam lapas. (AGUS PRIYONO/B-3)