SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur masih menghiasi ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit. Sepanjang Februari 2019, ada empat kasus yang diketuk palu majelis hakim.

Dari catatan Borneonews.co.id sedikitnya ada 4 kasus yang cukup menarik perhatian dalam kasus asusila yang sudah diketok palu vonis oleh majelis hakim.

Bahkan hukuman yang dijatuhkan tergolong berat. Karena hakim tidak ada menjatuhkan hukuman minimal bagi para pelaku. Bahkan perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap. Dan tidak ada satu pun yang melakukan upaya hukum banding.

Berikut kasus asusila yang sudah diputus hakim tersebut ; 

--page

1. Ayah Tiri Bejat Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Ayah tiri berinisial CC (36) harus menerima hukumam setimpal atas perbuatannya setelah ia menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur 14 tahun. Terpidana dijatuhi hukumam selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (7/2/2019) lalu.

Ia juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Setelah ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3)  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak 

Terdakwa divonis berat setelah menyetubuhi korban yang masih duduk dibangku kelas VI SD itu hingga hamil. Perbuatan itu ia lakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah.

Dalam kasus ini terungkap kalau CC sekitar 20 kali menyetubuhi korban sejak 2015 silam hingga terakhir pada 19 Juli 2018 di kebun sawit dan kediaman korban wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim. 

Terdakwa menuju ruang persidangan.
Terdakwa menuju ruang persidangan.

--page

2. Hakim Tidak Kurangi Hukuman Predator Anak Tiri dan Keponakan

SPN (45) tidak dapat pengurangan hukuman atas perbuatannya yang telah menyetubuhi anak tiri dan keponakannya yang masih di bawah umur. Hakim menjatuhkan hukuman selama 13 tahun sebagaimana tuntutan jaksa.

"Kami terima atas putusan itu," kata Agung Adisetiyono penasihat hukum terdakwa, Rabu (13/2/2019).

Keponakan yang disetubuhi masih berumur 10 tahun duduk dibangku SD dan anak tirinya berumur 12 tahun duduk di bangku SMP. Selain pidana pokok ia juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dari fakta, perbuatannya itu dilakukan sejak awal 2018 hingga pada September 2018. Perbuatannya terbongkar saat korban bercerita ke orangtuanya.

Terdakwa disidang di PN Sampit.
Terdakwa disidang di PN Sampit.

--page

3. Dihukum 5 Tahun Lantaran Cabuli Anak Tetangga.

SH (24) menerima hukuman selama 5 tahun penjara, karena mencabuli anak tetangganya yang masih berumur 15 tahun. Selain dijatuhi pidana pada Kamis (21/2/2019) ia juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tajin 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 20016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kasus ini SH dianggap bersalah setelah mencabuli alat vital korban. Perbuatan itu ia lakukan saat korban yang sudah putus sekolah itu dibawa ke losmen di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh terdakwa.

Terdakwa meninggalkan ruang sidang.
Terdakwa meninggalkan ruang sidang.

--page

4. Karyawan Sawit Dihukum 12 Tahun Penjara Lantaran Bercinta Dengan Kekasihnya

Suka sama suka tidak dijadikan sebagai pembenar atas perbuatan MH (21). Dia dihukum selama 10 tahun penjara setelah bercinta dengan kekasihnya. Pasalnya, korban masih berusia 15 tahun.

Selain pidana penjara, MH juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Kejari Seruyan Margaret Novita E menilai Muharis melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan itu ia lakukan Sabtu (13/10/2018) di perumahan perusahaan sawit wilayah Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

"Terdakwa tidak keberatan atas putusan itu. Karena majelis hakim juga mengurangi 2 tahum sudah dari tuntutan jaksa. Kami menerimanya," pungkas Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa. (NACO/B-11)

Terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.
Terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.