PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polsek Rakumpit meringkus seorang laki-laki lantaran terlibat dalam kasus perjudian, Jumat (1/3/2019) malam.

Kapolsek Rakumpit Ipda Andri Iswanto melalui Kanit Reskrim Aipda P Manulang mengatakan, tersangka berinisial Jum alias Jam, warga Jalan Pemuda Rambai, Kelurahan Teluk Palingat, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

"Yang bersangkutan kita amankan di Jalan Tumbang Talaken Km 76 atau kawasan Pasar Takaras, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit," kata Manulang, Sabtu (2/3/2019).

Sebelumnya, anggota menerima informasi adanya perjudian di kawasan setempat. Anggota kemudian menyelidiki dan melakukan penggerebekan. 

Satu pelaku ditangkap. Selanjutnya, Jum dibawa ke Mapolsek berikut ke Polres Palangka  Raya untuk proses lebih lanjut. Selain Jum, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

--page

"Barang bukti yang kita amankan satu lembar lapak, handuk, koin dan uang Rp1.067.000," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-11)