KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan resmi mengangkat Sri Ayu Anita sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kapuas, almarhum Yulius Nuo, yang meninggal dunia karena sakit. 

Penangkatan itu melalui Rapat Paripurna Istimewa V Masa Persidangan I tahun 2019, yang dilakukan dengan pengucapan sumpah jabatan sisa masa jabatan tahun 2014 - 2019, Sabtu (2/3/2019) siang.

Algrin menjelaskan, dasar pelaksanaan peresmian pengangkatan anggota PAW tersebut yakni dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dengan nomor 188.44/49/2019 tertanggal 15 Februari 2019 di Palangka Raya.

"Jadi secara resmi pengangkatan pengganti antar waktu dan mengucapkan sumpah jabatan sisa masa jabatan 2014-2019 atas nama Sri Ayu Anita dari Partai Demokrat. Terhitung mulai pengucapan sumpah atau janji," kata Algrin Gasan.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan dan dihadiri anggota dewan lainnya.

Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor beserta kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), dan unsur forkopimda. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)