PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penggerebekan perjudian yang dilakukan aparat Polsek Rakumpit sempat membuat para penjudi lari tunggang langgang.

Penggerebekan itu berlangsung di Jalan Tumbang Talaken Km 76 atau kawasan Pasar Takaras, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit.

Satu dari sekian banyaknya pemain yang berusaha kabur berhasil ditangkap. Ia berinisial Jum alias Jam warga Jalan Pemuda Rambai, Kelurahan Teluk Palingat, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

"Yang bersangkutan kita sangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian," kata Kapolsek Rakumpit Ipda Andri Iswanto melalui Kanit Reskrim Aipda P Manulang, Sabtu (2/3/2019).

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek setempat sebelum pada akhirnya menuju Polres Palangka Raya untuk proses lebih lanjut.

--page

Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari lapak, handuk, koin hingga uang tunai diduga hasil perjudian sebesar Rp1.067.000. (BUDI YULIANTO/B-2)