BORNEONEWS, Sampit - Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berfoto dengan calon legislatif (Caleg) atau peserta pemilu, karena tindakan ini dinilai sebagai sebuah pelanggaran.
"Berfoto dengan mengikuti simbol peserta pemilu atau caleg juga pelanggaran. Ini harus jadi perhatian ASN," ujar anggota Bawaslu Kotim Muhammad Natsir saat Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu OMS dan Media, Minggu (3/3/2019).
Makanya, ASN diminta berhati-hati. Jangan sampai ada hal yang tidak sengaja hingga harus berurusan dengan etika seorang aparatur pemerintah.
"ASN lebih baik menghindari keterlibatan diri terhadap politik, agar tidak terjerat hukum yang berdampak pada jabatan kerja," ingat Natsir.
Selain itu, ada beberapa poin yang juga harus diperhatikan ASN dalam keterlibatan politik, di antara:
--page
1. ASN dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik terkait pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil.
2. ASN dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain yang menjadi bakal calon.
3. ASN dilarang mendeklarasikan dirinya menjadi bakal calon.
4. ASN dilarang menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah dan wakil.
5. ASN dilarang mengunggah, menanggapi seperti memberikan like, komentar, menyebarluaskan foto peserta pemilu, visi misi, melalui medsos.
Banwaslu, kata Natsir, sejauh ini terus-menerus melakukan pengawasan. Jika ditemukan, pihaknya mengutamakan teguran kepada yang bersangkutan.
--page
"Yang kami utamakan saat ini teguran, jika masih dilakukan maka akan ada tindak yang lebih tegas," terang Natsir. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








