KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Anggota Polres Katingan mengungkap pelaku pemerkosaaan atau pencabulan terhadap seorang perempuan tuna rungu di Kecamatan Sanaman Mantikei.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata, Minggu (3/3/2019) mengatakan kasus pemerkosaan terhadap perempuan tuna rungu itu terjadi, Sabtu (7/1/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, namun baru dilaporkan ke polisi pada Minggu 8/1/2017). Pelaku bernama Ag (25).

"Tempat kejadian perkaranya di belakang rumah korban di Kecamatan Sanaman Mantikei," kata AKP Edia. Kronologis kejadiannya pada Sabtu 7 Januari 2017 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu ibu korban mengamankan diri karena ketakutan melihat terlapor dalam keadaan mabuk sedang mondar mandir di dalam rumah korban, sehingga meninggalkan rumah untuk mengamankan diri.

Saat itu korban sedang tidur sendirian di kamar, kemudian dibangunkan oleh pelaku. Saat itu pelaku mengikat tangan korban dengan tali rapia untuk kemudian korban dibawa ke ujung kebun karet lalu diperkosa.

--page

Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, ibu korban pulang ke rumah dan terkejut melihat keadaan korban yang shock berat akibat kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku. Atas kejadian itu, orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Sanaman Mantikei.

"Setelah itu anggota Polresta Palangka Raya yang terlebih dulu mengamankan pelaku, berdasarkan DPO dari Polsek Sanaman Mantikei pada 2017, kemudian kami menjemput pelaku di Palangka Raya 28 Pebruari 2019," tuturnya. (ABDUL GOFUR/B-6)