PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Pemerintah Kota Palangka Raya baru saja mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang inovasi daerah yang diprakarsai Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengatakan, raperda inovasi daerah berkaitan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"UMKM tentu akan tertangani melalui raperda inovasi daerah ini," kata Umi Mastikah, Minggu (3/3/2019).

Pengembangan dan penerapan inovasi daerah di Kota Palangka Raya sejauh ini dinilai belum efektif. Karenanya, Pemko Palangka Raya mengajukan raperda tentang inovasi daerah.

"Raperda tentang inovasi daerah ini sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan dan mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik," kata Umi lagi.

--page

Karenanya, lanjut Umi, dalam pengembangan dan penerapan inovasi daerah yang saat ini dinilai masih belum efektif dan efisien serta belum sesuai dengan tuntutan masyarakat.

"Hal ini dapat dilihat dari banyaknya hasil kreatifitas masyarakat yang tidak terakomodir, tidak terdata dengan baik dan kurang kepastian hak kekayaan intelektual, untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas pengembangan inovasi yang berkesinambungan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik," ujarnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)