BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes Kabupaten Sukamara Harjono menegaskan, bila ada warung makan dan kafe tidak mematuhi peraturan standar kesehatan maka izin usahanya bakal dicabut.
"Bila restoran yang sudah memiliki perizinan, membandel tentang kesehatan lingkungan, tidak mengindahkan apa yang kami rekomendasikan, kami akan merekomendasikan keperizinan untuk mencabut," ungkap Harjono, Minggu (3/3/2019).
Menurut dia, Dinkes akan menjalin kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) mengenai hal itu. "Kita akan bekerjasama dengan perizinan," tuturnya. (NORHASANAH/B-3)








