SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sadriansyah (48) terdakwa kasus illegal loging menjalani sidang. Kali ini dia mendengarkan keterangan terdakwa Jainal Ihsan (berkas terpisah).

Cukup mengejutkan hakim, dari pengakuan saksi, Wijaya pemilik kayu sempat ngobrol dengan anggota yang mengamankan mereka.

"Saat itu ada Wijaya sempat ngobrol dengan anggota, Pak Yoyo saat kami dihentikan," kata Jainal di muka sidang yang dipimpin AF Joko Sutrisno itu, Senin (4/3/2019).

Menurut Jainal, dia dan warga Gang Damai RT 12 RT 4 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan diamankan pada Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Mereka bersama tiga rekannya yang lain mengangkut kayu itu atas permintaan Wijaya. Hingga saksi dan terdakwa diamankan Aipda Yoyo Prasetyo dan Briptu Adi Sunaryo saat patroli di Desa Rantau Katang Km 2 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

--page

Terdakwa diamankan saat membawa truk DA 9445 DC . Dari truk miliknya itu diamankan kayu ulahan jenis Benuas dari berbagai macam ukuran yang ia bawa dari Rantau Katang.

Di antaranya ukuran 14x25x400 cm,12x24x400 cm, 18x18x400 cm, 25x28x400 cm dan 10x20x400 cm dengan total keseluruhan 58 potong tanpa surat keterangan syah hasil hutan, faktor angkutan kayu olahan dan surat angkutan lelang.

"Kami dijanjikan diberi upah Rp6 juta oleh Wijaya bawa kayu itu ke Palangka Raya. Saat itu belum sempat terima upahnya," tukasnya.

Di mana Wijaya saat ditanya hakim? saksi mengaku tidak tahu karena saat itu tidak diamankan. Atas keterangannya itu, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa Dewi Khartika untuk kembali menghadirkan saksi anggota kepolisian yang mengamankan terdakwa. (NACO/B-6)