BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan wajib mencapai sasaran kerja yang ditetapkan. 

Demikian disampaikan Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir, Senin (4/3/2019).  Ia mengatakan berdasarkan aturan tentang penilian prestasi kerja yakni agar ASN dapat menyusun sasaran kerja pegawai (SKP).

Penilaian kinerja pegawai salah satu upaya yang sistematis untuk membandingkan apa yang telah dicapai oleh seorang ASN dengan standar yang telah ditetapkan.

“Dari pengukuran kinerja dapat diketahui seberapa besar produktivitas dan kontribusi mereka terhadap organisasi. Jadi para ASN wajib capai sasaran kerja tersebut,” katanya.

Menurutnya, melalui pendekatan SKP dan perilaku kerja diharapkan akan menjamin objektivitas pembinaan pegawai berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang menintik beratkan pada sistem prestasi kerja.

--page

“Dari situlah kita bisa menilai kemampuan seoarang pegawai, apakah bagus atau tidak,” jelasnya. (URIUTUDJAPER/B-6)