BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal disanksi apabila tidak mencapai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada akhir tahun.

“Apabila sasaran kerja pada akhir tahun tidak tercapai, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dijatuhi sangsi atau hukuman disiplin,” tandas Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir, Senin (4/3/2019). 

Ia mengatakan penilaian prestasi kerja akan dinilai setiap akhir tahun dan bila tidak memenuhi standart, maka harus menerima konsekwensinya.

Jika pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mendapat 25-50 persen, maka ASN/PNS tersebut dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Namun kalau kurang dari 25 persen, maka dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

“Hukuman tingkat sedang tersebut yakni penundaan gajih berkala dan naik pangkat. Untuk tingkat berat, pangkatnya bisa diturunkan bahkan diberhentikan,” tandasnya. (URIUTU DJAPER/B-6)