BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok– Penerima anggaran di luar APBD di Kabupaten Barito Selatan wajib memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan.

Untuk itu, Penjabat (Pj) Sekda Barsel Syahrani mengingatkan pengguna anggaran untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan, khsususnya penerima dana di luar APBD.

“Bagi kepala SOPD selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah, pejabat penatausahaan keuangan dan para bendahara selaku penerima dana di luar APBD agar betul-betul memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan,” pinta Sekda, Senin (4/3/2019).

Menurutnya, semua itu mempunyai arah agar dalam pengelolaan keuangan terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi. Serta dapat meningkakan profesionalisme dalam proses dan prosedur pengelolaan keuangan.

Hal ini, lanjut dia, tertuang dalam Perbub Nomor 15 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Keuangan di Luar APBD.

--page

Untuk itu, Sekda mengajak untuk membulatkan tekad meningkatkan dan memperbaiki kinerja tata kelola keuangan di laur APBD sesuai dengan peraturan bupati tersebut.

Selain itu, ia mengajal semua pihak menyamakan persepsi, penafsiran, dan pemahaman terhadap pelaksanaan PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akural pada Penatausahaan Keuangan agar menjadi lebih akuntabel, efektif, dan efisien. (URIUTU DJAPER/B-3)