BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyerahkan kasus pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh Afridel Jinu kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Saat dicoba untuk dimintai konfirmasi, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran enggan terlalu banyak berkomentar terkait dengan kasus yang berkaitan dengan dirinya tersebut.
"Sudahlah, itu diserahkan kepada pihak Pengadilan, tidak usah dikomentari," ungkapnya kepada Borneonews, Senin (4/3/2019).
Dari informasi yang dihimpun, Sugianto Sabran akan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan selanjutnya pada Kamis (7/3/2019) esok. Ia pun tidak memberikan komentar, apakah dirinya akan hadir dalam persidangan atau tidak.
“Intinya begini, biar saja Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri nanti yang menentukan,” pungkasnya. (AGUS/B-2)








