BORNEONEWS, Sampit - Adanya dugaan ketidakberesan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) keuangan Desa Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur ditanggapi santai oleh Kepala Desanya, Muslikhul Amin.
"Tidak benar apa yang dituduhkan itu, apa yang saya laporkan selama ini sesuai saja dengan kegiatan di lapangan," katanya, Selasa (5/3/2019).
Ia memahami jika ada yang melaporkan dirinya terkait penggunaan keuangan desa itu. Pasalnya di desa yang ia pimpin banyak masyarakat dengan karakter yang berbeda-beda.
Ia memastikan tudingan itu hanya dari segelintir orang saja. Karena jika rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan desa yang diajukan tidak sesuai tentu sejak awal akan ditolak oleh Inspektorat.
Bahkan kata dia, LPj 2018 sudah ia laporkan dari kegiatan itu ada Silpa yang angkanya mencapai Rp67 juta. "Bisa dicek di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa seperti apa laporan keuangan kami, hanya bulan Desember saja belum dilaporkan dan saat ini sudah disusun," tegasnya.
--page
Bahkan katanya, sepanjang ia memimpin desa itu tidak ada temuan dari Inspektorat adanya penyalahgunaan keuangan. Termasuk adanya tuduhan mark up tersebut.
Kades dilaporkan atas dugaan pembayaran riil di lapangan dengan LPj ada yang tidak sesuai, untuk kegiatan desa seperti box culvert ukuran 1,5x5 meter sebanyak 6 buah dalam laporan sebesar Rp57,14 juta, saat dicek terbayar hanya Rp25 juta, peningkatan gorong-gorong dalam laporan Rp47,3 juta saat dicek dibayar hanya Rp30 juta.
Selain itu, PAH sebanyak 20 buah dilaporkan Rp39,15 juta dibayarkan Rp5 juta, jembatan ulin dilaporkan Rp6,2 juta dibayarkan Rp2,5 juta, box culvert ukuran 1,5x5 meter sebanyak 2 buah dari silpa dana desa dilaporkan Rp19,08 juta dibayarkan Rp8,6 juta.
Serta Poskesdes Rp53,95 juta yang dibayarkan cuma Rp30 juta hingga dikalkulasikan kegiatan itu menimbulkan kerugian yang diduga mencapai ratusan juta rupiah. (NACO/B-2)








