KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sosialisasi Peraturan Presiden No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Implementasi Aplikasi SPSE Versi 4.3 Tahun Anggaran 2019 bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Karena berdasarkan Perpres No 16/2018, kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan implementasi aplikasi SPSE versi 4.3, jadi perlu disamakan persepsinya," ucap Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kapuas Mudjiono, Selasa (5/3/2019).

Lebih lanjut, dia menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni dari 5 hingga 6 Maret 2019. Adapun narasumber dari Karo PBJ Setda Provinsi Kalteng Benius, LKPP Jakarta H Fahrurrazi dan Tim LPSE Provinsi Kalteng.

"Sedangkan peserta kegiatan adalah pejabat atau pegawai selaku PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas," sebutnya.

Untuk itulah, dia meminta kepada para peserta agar dapat mengikutinya dengan baik. "Sehingga sosialisasi yang diberikan dapat dipahami," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)