BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor mengharapkan setelah dilaksanakannya sosialisasi pengadaan barang dan jasa, maka ke depan dalam pelaksanaannya akan menghasilkan barang atau jasa yang semakin tepat.
Wakil Bupati menekankan, pada Peraturan Presiden No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Implementasi Aplikasi SPSE versi 4.3 Tahun Anggaran 2019 ini, pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia.
"Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan penyedia atau value for money," ungkap Nafiah kepada wartawan usai sosialisasi, Selasa (5/3/2019).
Selain itu, Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa implementasi Perpres tersebut membawa suasana baru pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
"Banyak pembaharuan aplikasi mulai dari sisi teknis pengunaan sampai regulasi yang mengaturnya. Aplikasi SPSE ini memasuki versi terbaru yaitu 4.3 yang resmi diluncurkan pada 4 September 2018, dengan demikian aplikasi SPSE ini wajib dipakai di Tahun 2019," katanya.
--page
"Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Pemerintahan Kabupaten Kapuas," jelasnya," lanjutnya.
Sehingga, lanjutnya, harus bisa dimaksimalkan dengan baik oleh para pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya. "Agar efektif dan efisien bagi pembangunan daerah ke depannya," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)








