SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang polisi KRA (23) yang diduga memukul istrinya, polwan di Polres Kotim, berakhir di jeruji besi. 

Berkas tahap II dilimpahkan Selasa (5/3/2019) oleh penyidik Unit PPA Polres Kotim ke Jaksa Dewi Khartika di Kejaksaan Negeri Kotim.

Kepada jaksa, anggota Polda Kalteng itu tidak membantah telah menganiaya perempuan yang ia nikahi pada 24 Maret 2018 itu beberapa kali.

Hingga kejadian terakhir, Kamis (10/1/2019), korban mengalami luka di wajah dan kakinya akibat dianiaya pria yang memberinya seorang anak tersebut. "Ini bukan yang pertama kalikan, sebelumnya sudah pernah juga?" tanya Jaksa Dewi.

Tersangka membenarkannya, hingga ia dilaporkan dan diproses secara hukum atas perbuatannya tersebut. Kepada jaksa ia menyesali perbuatannya itu.

--page

Bahkan, menurut tersangka, ia ingin hubungannya dengan korban tetap baik-baik saja. Ia hingga kini berupaya meyakinkan korban agar mau tetap bersamanya. Karena ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Jangan diulangi lagi, bukan hanya dengan korban ini saja. Kalau memang rumah tanggamu tidak bisa dipertahankan menikah dengan siapa saja kamu tidak bisa main pukul seperti ini," tegas jaksa kepada warga Kecamatan MB Ketapang itu. (NACO/B-2)