SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukamara menggelar ekspose perencanaan tenaga kerja Bumi Gawi Barinjam tahun 2019.

"Penyusunan rencana tenaga kerja ini adalah amanat dari beberapa peraturan perundangan, yakni Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," ucap Sekda Sukamara Sutrisno, Selasa (5/3/2019).

Kemudian, Peraturan Presiden Republik Indonesia No 15/2007 tentang tatacara memperoleh informasi ketenaga kerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja.

"Juga termasuk keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 309 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan perencanaan tenaga kerja provinsi dan kabupaten," tuturnya.

Sutrisno menerangkan, dari peraturan tersebut, mengamanatkan bahwa wajib bagi daerah provinsi dan kabupaten atau kota untuk menyusun perencanaan tenaga kerja daerah.

--page

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini, saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada narasumber dari Kementerian Tenaga Kerja RI yang telah mendampingi tim penyusun rencana tenaga kerja Kabupaten Sukamara," kata Sutrisno. (NORHASANAH/B-2)