PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam persidangan terdakwa menyebut jika berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU) ada kekeliruan dalam kasus korupsi Kepala Desa Bagendang Tengah.

Pasalnya menurut terdakwa dirinya tidak menerima sepeserpun uang dari penyerahan SPT kepada pihak Investor.

"Terdakwa sempat menyebut jika dia tidak menerima uang dari penyerahan SPT ini. Dalam persidangan, kami hadirkan surat berupa tulisan tangan terdakwa, bahwa dia benar menerima uang tersebut," ujar jaksa Lilik. Selasa (5/2/2019).

Lilik mengungkapkan jika, dalam surat tulisan tangan terdakwa itu, terdakwa menerima sejumlah uang senilai Rp 750.000 per Ha.

"Iya dari tulisannya itu dia menerima uang Rp750.000 tiap Hektarnya. Jadi tidak ada alasan terdakwa mengatakan jika BAP yang kami buat ini keliru," tuturnya.

--page

Jika ditotal dari total lahan yang sudah dijual kepada Investor yakni PT GAP untuk dijadikan perkebunan sawit seluas 198 hektare, terdakwa mmperoleh upah senilai Rp 148.5 juta. (AGUS/B-6)