PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Saini Arif.

Penasihat hukum terdakwa, Parlin Hutabarat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dakwaannya.

"Dalam dakwaannya JPU menyebut jika Kades merupakan penyelenggara negara, sedangkan menurut Pasal 2 UU No 28 Tahun 1999, tidak menyebutkan jika Kades ini merupakan penyelenggara negara," ujar Parlin, Selasa (5/3/2019).

Parlin menambahkan jika dalam pernerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) bukan merupakan produk dari Kades melainkan perseorangan.

"Ahli dari BPN yang dihadirkan dalam persidangan kemarin juga menerangkan jika SPT itu meruapakan produk perorangan, jadi bagaimana mungkin Kades bisa menerbitkan itu?," katanya.

--page

Ia menambahkan, jika dalam persidangan saksi belum bisa membuktikan bahwa kades M. Saini Arif ini terlibat aktif dalam pembuatan SPT tersebut.

"Saksi dalam keterangan di persidangan belum bisa membuktikan jika Kades ini terlibat aktif dalam pembuatan SPT. Soalnya yang mengumpulkan KTP itu bukan Kades melainkan warga sendiri. Kemudian yang mengetikan juga bukan Kades," pungkasnya. (AGUS/B-6)