BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya kembali mengingatkan batas tonasi untuk kendaraan yang melintas di kawasan dalam kota hanya seberat 5 ton.
Hal ini disampaikan lagi setelah beberapa kali terjadi kecelakaan di Kota Palangka Raya yang mengakibatkan pengguna jalan meninggal dunia.
Pasalnya selain berbahaya tonasi yang melebihi batas juga dikhawatirkan akan membuat jalan cepat mengalami kerusakan.
“Angkutan bertonase lebih dari 5 ton dilarang melewati jalan dalam kota,” Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Eldy, Selasa (5/3/2019).
Selain disampaikan melalui media dan juga sosialisasi, larangan tersebut disampaikan melalui rambu rambu lalulintas yang dipasang di kawasan jalan lingkar luar, sebelum memasuki Kota Palangka Raya.
--page
“Kita juga sudah memasang rambu larangan untuk mengingatkan angkutan bertonase lebih dari 5 ton untuk tidak melintas,” ujarnya.
Dia berharap pengguna kendaraan besar terutama kendaraan angkutan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan juga ketertiban. (HERMAWAN DP/B-6)








