BORNEONEWS, Palangka Raya– Pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar aturan tonase kewenangannya ada di aparat penegak hukum.
“Jika ada pelanggaran rambu maupun tonase yang berwenang melakukan penindakan adalah pihak kepolisian, terutama dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas),” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Eldy, Selasa (5/3/2019).
Kewenangan Dishub, lanjut dia, hanya sebatas menetapkan kawasan jalan yang tidak diizinkan bagi angkutan yang bertonase lebih dari 5 ton.
Eldy melanjutkan, untuk rambu larangan bagi angkutan bertonase mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Di aturan itu, salah satu poinnya adalah tonase yang tidak boleh lebih dari 5 ton,” tegasnya.
--page
Jadi, tambah Eldy, dasar larangan tersebut sudah jelas. Mulai dari kriteria angkutan sampai ke kecepatan melintas sudah ditentukan. (HERMAWAN DP/B-3)








