BORNEONEWS, Palangka Raya- Sidang mantan kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Saini Arif, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (5/3/32019).
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim yang diketuai Alfon mendengarkan keterangan dari terdakwa M Saini Arif.
Dalam pengakuannya, M Saini menyebut memang ada menyisihkan uang dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT). Namun, ia mengelak jika uang itu untuk dirinya.
"Benar ada menyisihkan uang sebesar Rp750 ribu. Itu untuk biaya administrasi lain. Seperti pengukuran dan lainnya," ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya hakim, apakah terdakwa mengumpulkan KTP masyarakat? Ia mengaku tidak pernah melakukannya. KTP itu justru dikumpulkan oleh warga.
--page
"Tidak saya tidak pernah mengumpulkan KTP warga. Itu inisiatif dari warga sendiri untuk pembuatan SPT," pungkasnya.
M Saini diseret ke meja hijau terkait kasus upaya pemalsuan dokumen berupa SPT dan Surat Keterangan Pernyataan Tanah (SKPT), yang kemudian di jual terdakwa kepada PT GAP untuk dijadikan lahan perkebunan sawit. (AGUS PRIYONO/B-3)








