BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bakal mewajibkan truk angkutan perusahaan mennggunakan plat KH.
Untuk itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri berencana menggelar rapat evaluasi terkait kepatuhan truk angkutan yang ada di Bumi Tambun Bungai.
"Rapat evaluasi ini juga kita tujukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus kepatuhan angkutan perusahaan agar menggunakan plat KH, kode kendaraan atau motor di Kalteng," kata Fahrizal, Selasa (5/3/2019).
Jika nantinya Pemprov Kalteng masih menemukan truk angkutan tidak menggunakan plat KH, Sekda mengaku tidak segan untuk memberi teguran.
"Kita akan berikan teguran jika tetap tidak memakai plat KH. Ada berbagai cara agar yang bersangkutan mematuhi aturan yang sudah kita tetapkan," lanjutnya.
--page
Rapat evaluasi nanti bakal dihadiri aparat kepolisian, dan pimpinan sektor 3P (pertambangan, perkebunan, dan perhutanan. (GAZALI/B-3)








