PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya diminta untuk dapat mengintegrasikan tata kelola drainase kota dengan pembangunan infrastruktur.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukarramah, terkait empat buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akhir pekan lalu, terutama raperda tentang pengelolaan drainase kota.

"Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana pemerintah kota dapat menangkap maksud dan tujuan dari Raperda ini diajukan," kata Mukarramah, Selasa (5/2/2019).

Selain itu, tambahnya, sejauh mana penanganan masalah banjir kota yang selalu datang ini dilakukan.

"Mengingat bila pengaturan sistem drainase tidak diintegrasikan dengan pembangunan infrastruktur lainnya misalnya taman kota, pembuatan kawasan resapan dan lainnya maka Perda ini tidak akan menjawab permasalahan yang ada," tegas Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya ini. 

--page

Pemko Palangka Raya memang akhir pekan lalu mengajukan empat raperda untuk dibahas oleh DPRD.

Keempat raperda ini menurut Mukarramah, yaitu Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan Di Palangka Raya.

Kemudian, Raperda tentang Restribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, dan Raaperda tentang Pengelolaan Pertamanan. (TESTI PRISCILLA/B-5)